KlikUMKM | Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN KLIKUMKM

Dengan diberlakukannya layanan ini klikUMKM berkomitmen untuk memberikan layanan prima dalam rangka menyajikan informasi secara jelas dan terbuka kepada pengguna setia kami. Pengaduan akan ditampung, dikoordinasikan, dan diselesaikan oleh Unit Customer Support (CS) klikUMKM.

Penyampaian pertanyaan, informasi, saran dan/atau kritik dapat disampaikan kepada klikUMKM melalui 4 (empat) saluran resmi, antara lain:

klikUMKM tidak memberikan batasan terhadap isi dan materi pengaduan

Standar waktu penyelesaian pengaduan

Sama dengan bentuk bantuan yang diberikan oleh KlikUMKM di atas, pengukuran dan penentuan waktu penyelesaian pengaduan kami juga didasarkan pada tingkat urgensi masalah yang Anda hadapi sebagai pengguna layanan KlikUMKM. Klasifikasinya sama: level rendah, medium, tinggi, dan darurat. Keseluruhan prosesnya dilakukan dengan mengikuti waktu operasional yang berlaku di KlikUMKM.

Untuk pemberian informasi atas pertanyaan yang Anda ajukan, standar waktu penyelesaiannya minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 2 (dua) hari kerja sampai status “terselesaikan”.

Untuk pemberian respons dan penanganan atas masalah yang Anda hadapi, standar waktu penyelesaiannya minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 5 (lima) hari kerja sampai status “terselesaikan”.

Untuk pemberian respons dan penanganan atas masalah yang memerlukan tindak lanjut dan koordinasi dengan unit lain, standar waktu penyelesaiannya minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sampai status “terselesaikan”.

Apabila klikUMKM membutuhkan perpanjangan waktu untuk penyelesaiannya, maka klikUMKM akan menghubungi Anda dan memberikan update terkait tahapan penanganan serta pemberitahuan dibutuhkannya perpanjangan waktu untuk tindak lanjut terkait penanganan atas masalah yang Anda hadapi.

Apabila setelah melalui penanganan oleh klikUMKM Anda tetap merasa penyelesaian dari klikUMK belum bisa diterima, Anda berhak meminta bantuan kepada pihak ketiga yang dianggap mampu membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Bantuan dapat dimintakan melalui pengadilan maupun luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.